-
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.
-
Melayani permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-
Melakukan verifikasi atas informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.
-
Menyusun dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.
-
Menyusun laporan pelayanan informasi publik desa secara berkala.
-
Menjadi penghubung (focal point) antara Pemerintah Desa dengan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.
-
Mengembangkan dan memelihara sistem informasi serta dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Kirim Komentar